MAGELANG - Polsek Secang Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) berikut barang buktinya berupa puluhan liter miras jenis Ciu. Kegiatan tersebut dalam rangka memberantas peredaran miras serta menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, Sabtu (20/07/2024).
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Secang AKP Kamidi, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, pihaknya segera menindaklanjuti. Dilaporkan bahwa terindikasi terdapat seorang warga di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Secang yang melakukan aktivitas menjual miras.
“Atas laporan itu, kami bergerak menuju lokasi sasaran sesuai data laporan pada Sabtu (20/07/2024) pukul 17.00 WIB, ” kata AKP Kamidi.
Dijelaskan, terduga penjual miras seorang laki-laki berinisial ALJ (27) alias P yang tinggal di rumah yang berlokasi di Jalan Magelang-Semarang, wilayah Secang itu. Laki-laki berstatus kelahiran Temanggung berstatus mahasiswa itu tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
“Terduga penjual ini kami amankan berikut barang bukti miras sebanyak 9 (sembilan) jerigen warna biru. Masing-masing jerigen berkapasitas 30 liter itu semuanya berisi miras jenis Ciu, ” terang AKP Kamidi.
Kapolsek Secang mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan, atau mengonsumsi miras. Karena miras dapat merugikan kesehatan dan memicu tindak kejahatan lainnya.
“Miras bisa memicu orang yang mengonsumsi bertindak negatif. Seperti tawuran dan tindak kriminal lainnya, ” imbau AKP Kamidi.
Dalam mengamankan terduga penjual miras tersebut tim dipimpin langsung oleh Kapolsek Secang AKP Kamidi. Turut dalam kegiatan tersebut Panit IK Aiptu Wuri Handoyo, Bhabinkamtibmas Brigadir Eko Irianto, dan Bhabinkamtibmas Briptu Bagas Yoga Pratami. (Humas)